| (1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
|
||||||||||||||||
| (2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||
| (3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. | ||||||||||||||||
| (4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
| (1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik tidak termasuk biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi. |
| (2) | Biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
| (1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, berupa biaya pelatihan:
|
||||||||
| (2) | Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
| (1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik. |
| (3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
| I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Badan Pusat Statistik telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Pemerintah.
|
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penjualan publikasi elektronik” merupakan penjualan publikasi dalam bentuk Portable Document Format yang tercantum dalam sistem informasi layanan Badan Pusat Statistik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “data mikro” adalah data tentang karakteristik unit populasi yang dikumpulkan dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah melalui tahap penjaminan kerahasiaan data.
Huruf c
Penjualan peta digital wilayah kerja statistik dalam bentuk shapefile.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tarif” merupakan batas tarif tertinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
|
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu buka suara soal kabar yang beredar bahwa penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) membuat potongan pajak ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Bisnis.com , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10,96 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT ...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor manufaktur atau industri pengolahan masih memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 85,29 triliun hingga 15 Maret 2024. Setoran pajak dari industri pengolahan ini menjadi kontribusi terbesar pertama sebesar 25,64% terhadap total ...
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan baru 10,1 juta jelang deadline 31 Maret 2024. Bisnis.com , JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan hingga Minggu malam (24/3/2024) mencapai 10.160.153 SPT. Suryo mengatakan angka tersebut mengalami pertumbuhan senilai ...
KOMPAS.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN harus dimasukkan saat wajib pajak akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online. EFIN adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Setiap nomor EFIN yang diberikan ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha Tanah Air. Padahal kenaikan PPN ini baru akan diterapkan tahun depan sesuai mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...