KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
No:21/MK/EF.2/2026, 13 May 2026

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/MK/EF.2/2026

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MEI 2026 SAMPAI DENGAN 19 MEI 2026

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan 19 Mei 2026;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 13 MEI 2026 SAMPAI DENGAN 19 MEI 2026.

KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan 19 Mei 2026 sebagai berikut:

 

No

Kode

Mata Uang

Negara

Nilai

Perubahan

Arah

1

USD

Dolar

Amerika Serikat

17387.00

93.00

UP

2

AUD

Dolar

Australia

12533.25

121.36

UP

3

CAD

Dolar

Kanada

12743.52

58.86

UP

4

DKK

Kroner

Denmark

2728.99

18.53

UP

5

HKD

Dolar

Hongkong

2219.62

12.54

UP

6

MYR

Ringgit

Malaysia

4419.79

49.41

UP

7

NZD

Dolar

Selandia Baru

10300.75

122.14

UP

8

NOK

Kroner

Norwegia

1875.44

16.64

UP

9

GBP

Poundsterling

Inggris

23594.85

174.61

UP

10

SGD

Dolar

Singapura

13675.69

120.24

UP

11

SEK

Kroner

Swedia

1878.13

9.22

UP

12

CHF

Franc

Swiss

22276.75

272.04

UP

13

JPY

Yen

Jepang

11072.83

169.67

UP

14

MMK

Kyat

Myanmar

8.27

0.04

UP

15

INR

Rupee

India

183.51

0.76

UP

16

KWD

Dinar

Kuwait

56443.09

247.58

UP

17

PKR

Rupee

Pakistan

61.77

-0.02

DOWN

18

PHP

Peso

Philipina

284.55

2.40

UP

19

SAR

Riyal

Saudi Arabia

4634.68

23.79

UP

20

LKR

Rupee

Sri Lanka

54.25

0.03

UP

21

THB

Baht

Thailand

537.63

6.05

UP

22

BND

Dolar

Brunei Darussalam

13673.27

119.51

UP

23

EUR

Euro

Euro

20393.21

138.37

UP

24

CNY

Yuan

Renminbi Tiongkok

2551.05

21.04

UP

25

KRW

Won

Korea

11.89

0.18

UP

 

KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan 19 Mei 2026.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan;

2. Wakil Menteri Keuangan;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak;

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan

6. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR STRATEGI STABILISASI EKONOMI,

Ditandatangani secara elektronik

NOOR FAISAL ACHMAD D


Tax News

BI Rates


Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 20840.01
USD 17968
GBP 24114.49
AUD 12811.18
SGD 14000.09
* Rupiah

Sumber : 26/MK/EF.2/2026
Berlaku : 10 Jun 2026 - 16 Jun 2026