Bisnis, JAKARTA — Sanksi pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dilontarkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk dilakukan pengkajian.
Musababnya, hingga saat ini ada banyak pemda yang belum menyerahkan rancangan perda tersebut, sedangkan batas akhir dari pelaporan adalah pada 5 Januari 2024.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, dalam surat bernomor S32/PK.5/2024, mengatakan evaluasi terhadap rancangan perda provinsi/kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi oleh Menteri Keuangan, dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.
“Dalam hal pemda provinsi dan kabupaten/kota belum mengirimkan Perda PDRD dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH,” katanya, Rabu (20/3).
Lydia menambahkan, kewajiban itu tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, rancangan perda wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
“Mengingat Perda PDRD yang disusun berdasarkan UU No. 1/2022 paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, diharapkan pemda segera menyampaikan perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, mengatakan pemda juga berhak memberikan insentif dalam Perda PDRD tersebut.
Insentif diberikan dengan memperhatikan kepatuhan pembayaran pajak selama 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal, dan penyerapan tenaga kerja.
Skema insentif pun bisa disesuaikan dengan kebijakan daerah. “Pemda dapat menentukan skema insentif tergantung diskresi daerah,” ujarnya. (Tegar Arief)
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu buka suara soal kabar yang beredar bahwa penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) membuat potongan pajak ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Bisnis.com , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10,96 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT ...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor manufaktur atau industri pengolahan masih memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 85,29 triliun hingga 15 Maret 2024. Setoran pajak dari industri pengolahan ini menjadi kontribusi terbesar pertama sebesar 25,64% terhadap total ...
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan baru 10,1 juta jelang deadline 31 Maret 2024. Bisnis.com , JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan hingga Minggu malam (24/3/2024) mencapai 10.160.153 SPT. Suryo mengatakan angka tersebut mengalami pertumbuhan senilai ...
KOMPAS.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN harus dimasukkan saat wajib pajak akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online. EFIN adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Setiap nomor EFIN yang diberikan ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha Tanah Air. Padahal kenaikan PPN ini baru akan diterapkan tahun depan sesuai mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...