Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER.
Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu buka suara soal kabar yang beredar bahwa penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) membuat potongan pajak pada tunjangan hari raya (THR) menjadi lebih besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa skema perhitungan PPh 21 skema TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak, termasuk pajak THR.
Dia menjelaskan untuk kasus wajib pajak menerima THR, sebelum menggunakan skema TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sementara itu, dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
Oleh karena itu, potongan pajak pada bulan di mana karyawan mendapatkan THR memang akan lebih besar karena nominal penghasilan yang diterima lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.
“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” jelas Dwi melalui keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).
Dwi menambahkan penerapan skema perhitungan TER justru untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November.
“Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari s.d. November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” kata dia.
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan soal viralnya potongan pajak THR yang lebih besar akibat penerapan PPh 21 skema TER. Bisnis.com , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu buka suara soal kabar yang beredar bahwa penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) membuat potongan pajak ...
Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Bisnis.com , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10,96 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT ...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor manufaktur atau industri pengolahan masih memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 85,29 triliun hingga 15 Maret 2024. Setoran pajak dari industri pengolahan ini menjadi kontribusi terbesar pertama sebesar 25,64% terhadap total ...
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan baru 10,1 juta jelang deadline 31 Maret 2024. Bisnis.com , JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan hingga Minggu malam (24/3/2024) mencapai 10.160.153 SPT. Suryo mengatakan angka tersebut mengalami pertumbuhan senilai ...
KOMPAS.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN harus dimasukkan saat wajib pajak akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online. EFIN adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Setiap nomor EFIN yang diberikan ...
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha Tanah Air. Padahal kenaikan PPN ini baru akan diterapkan tahun depan sesuai mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/MK/EF.2/2026 TENTANG NILAI KURS ...